“Hanya becanda, gak usah baper!”
Kalimat semacam ini sering dipakai sebagai garis penutup setelah celetukan seksis dilemparkan ke ruang publik atau suatu kelompok pertemanan.
Perhatikan bagaimana kata “baper” bekerja. Ia bukan sekadar respons, melainkan serangan balik yang memindahkan beban moral dari pelontar candaan kepada korbannya. Bukan “apakah gurauan ini pantas”, melainkan “apakah perasaanmu proporsional”. Dalam kasus ini, yang dipermasalahkan bukan kontennya, melainkan sensitivitas penerimanya. Inilah yang dalam psikologi sosial disebut victim-blaming by proxy, menyamarkan pelecehan sebagai masalah regulasi emosi si korban.
Di grup-grup percakapan seperti WhatsApp, yang sebenarnya tertutup, termasuk yang belakangan ini menghebohkan publik di lingkungan kampus, lelucon yang merendahkan martabat gender sering kali dianggap sebagai “hak istimewa” kelompok selama tidak bocor ke luar.
Kasus terbaru yang melibatkan percakapan seksis dan vulgar di grup WhatsApp beranggotakan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), di mana rekan, bahkan dosen, perempuan mereka dijadikan objek candaan eksplisit, membuktikan bahwa ruang privat bukan sekadar tempat bertukar tawa, melainkan ruang aman bagi tumbuh suburnya pola pikir patriarki.
Ketika lawan jenis (khususnya perempuan) diposisikan sebagai objek seksual di balik layar, kita sebenarnya sedang menyaksikan tahap awal dari sebuah kejahatan.
Objektifikasi: Saat rekan jadi “komoditas”
Agar sebuah gurauan seksis terasa lucu, otak harus melakukan satu proses krusial: objektifikasi seksual. Kita berhenti melihat subjek gurauan sebagai manusia yang utuh dan mulai melihatnya hanya sebagai komoditas.
Temuan riset Poerwandari dkk. (2021) menunjukkan bahwa objektifikasi seksual terhadap perempuan berkontribusi secara signifikan dalam memprediksi Rape Myth Acceptance (RMA), yaitu sebuah kondisi di mana masyarakat menormalisasi mitos yang membenarkan kekerasan seksual.
Dalam konteks mahasiswa hukum itu, hal ini adalah sebuah ironi yang pahit. Dehumanisasi ini mengikis empati; ketika rekan sendiri, atau siapa pun perempuan itu, didegradasi menjadi sekadar objek candaan, batasan untuk mengenali dan memahami pelecehan fisik menjadi sangat tipis.
Paradoks hierarki dan “Locker Room Talk”
Sering kali, masyarakat berdalih bahwa sebuah gurauan tidak bermasalah karena dianggap sebagai “Locker Room Talk”, istilah yang merujuk pada percakapan vulgar, seksis, atau objektifikasi yang diklaim hanya untuk “konsumsi internal” kelompok (khususnya) laki-laki.
Dalam dinamika kelompok yang homogen ini, tawa kolektif bukan sekadar respons spontan, melainkan berfungsi sebagai “stempel persetujuan” yang memvalidasi perilaku tersebut.
Dalam dunia pendidikan maupun profesional, jika ada korban atau perempuan di sana, tawa mereka sering kali merupakan mekanisme koping agar tidak dicap “terlalu serius” atau “baperan”.
Namun, bahaya yang lebih besar muncul saat candaan itu terjadi di ruang tertutup tanpa kehadiran korban. Di sinilah loyalitas kelompok yang sesat terbangun.
Pelaku merasa memiliki impunitas karena menganggap bahwa “selama tidak keluar dari lingkaran, maka tidak ada yang tersakiti.”
Padahal, Locker Room Talk menciptakan ilusi bahwa martabat seseorang adalah komoditas yang boleh diinjak-injak selama tidak ada saksi luar. Logika ini berbahaya karena ia memisahkan integritas moral menjadi dua wajah: tampak santun di depan publik, namun menjadi predator di dalam pikiran dan lingkaran pertemanan.
Jebakan kedekatan: “Gak usah baper, sama temen sendiri”
Jika hierarki adalah perisainya, maka kedekatan pertemanan sering kali menjadi “lubang hitamnya”.
Dalam lingkaran pertemanan akrab, muncul anggapan keliru bahwa kedekatan memberikan kita “hak” untuk melanggar batasan martabat teman sendiri tanpa perlu merasa bersalah.
Menurut Prejudiced Norm Theory karya Thomas E. Ford, humor seksis bekerja dengan cara meruntuhkan standar sosial yang biasanya melarang diskriminasi.
Begitu sebuah candaan seksis dilempar dan disambut tawa, norma tersebut pun bergeser. Perilaku seksis yang tadinya tabu kini dianggap sebagai “hal biasa” dalam konteks candaan.
Bagi mereka yang memiliki pandangan seksis, tawa di lingkaran pertemanan ini adalah “lampu hijau”. Mereka merasa mendapat konfirmasi bahwa kebencian atau objektifikasi yang mereka pendam ternyata diterima secara sosial.
Di sinilah letak ironinya. Persahabatan yang seharusnya menjadi ruang aman dan saling menjaga dari kesalahan, justru berubah menjadi tempat bersembunyi, di mana pola pikir patriarki, yang menempatkan perempuan di bawah kontrol penilaian laki-laki, dirayakan secara sembunyi-sembunyi di balik dalih “cuma bercanda”.
Perspektif hukum: Apa kata UU TPKS?
Kesadaran akan bahaya gurauan seksis kini bukan lagi sekadar imbauan moral. Negara telah mengambil sikap tegas melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
UU TPKS merespons realitas ini dari dua arah sekaligus. Pertama, dari sisi konten: Pasal 5 menjerat pernyataan atau perbuatan yang bertujuan merendahkan martabat seseorang terkait seksualitasnya, termasuk komentar seksis yang disamarkan sebagai humor.
Kedua, dari sisi medium digital: Pasal 14 menjerat penyebaran materi seksual tanpa persetujuan korban, sementara Pasal 15 Ayat (1) Huruf l memberikan pemberatan sepertiga untuk pelanggaran yang dilakukan lewat sarana elektronik. Artinya, satu candaan yang disebarkan di grup WhatsApp bisa menjadi tiga pelanggaran sekaligus.
Fakta bahwa ini terjadi di lingkungan calon sarjana hukum menjadi pengingat keras bahwa literasi pasal tidak menjamin integritas moral jika cara pandangnya masih menempatkan orang lain sebagai objek. Hukum bukan sekadar teks untuk dihafal, melainkan standar perilaku yang harus diinternalisasi.
Memutus rantai dari lisan
Riset Poerwandari dkk. menegaskan bahwa untuk mencegah kekerasan seksual, kita harus berani mengintervensi cara pandang masyarakat terhadap objektifikasi seksual.
Kasus-kasus di institusi pendidikan elite menyadarkan kita bahwa intelektualitas tinggi tidak otomatis menghapus seksisme.
Menolak untuk tertawa pada gurauan seksis, meskipun di dalam grup WhatsApp yang paling akrab sekalipun, bukan berarti kehilangan selera humor. Itu adalah tanda bahwa kita memiliki standar moral yang kokoh.
Jika kita ingin menghentikan kekerasan seksual, langkah pertama adalah berhenti memvalidasi logikanya di ruang-ruang privat kita. Sebab, kekerasan fisik selalu dimulai dari kata-kata yang kita anggap “hanya candaan”. Sebab, seperti yang ditunjukkan Poerwandari dkk., normalisasi objektifikasi seksual secara langsung memperkuat penerimaan mitos pembenaran kekerasan, dan dari situlah impunitas pelaku tumbuh.
Rujukan:
- Poerwandari, E. K., dkk. (2021). Ambivalent sexism and sexual objectification of women as predictors of rape myth acceptance.
- Ford, T. E., & Ferguson, M. A. (2004). Social consequences of disparagement humor.
- Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.










