Teknologi untuk Kesejahteraan Sosial

Dalam artikel “Meluruskan Pemahaman soal Disruption” di kompas.com, 5 Mei 2017, Renald Kasali menekankan bahwa “disrupsi terjadi di mana-mana, dalam bidang industri apa pun yang dapat mengubah landasan hubungan dari kepemilikan perorangan menjadi kolektif kolaboratif.” Dalam kesempatan lain ia pun mengingatkan untuk selalu adaptif dan inovatif agar tetap relevan.

Topik ini juga mengingatkan pada materi bacaan dan pendidikan politik Partai Rakyat Demokratik (PRD) untuk pertama kalinya pada 1994 tentang bagaimana alat produksi (teknologi) bersama buruh harus menjadi tenaga produktif yang dapat mempengaruhi hubungan sosial dan struktur masyarakat.

Di era disrupsi teknologi kini, perkembangan alat produksi, seperti robot dan otomatisasi telah mengubah lanskap ekonomi dan sosial secara drastis. Mesin yang semakin canggih meningkatkan efisiensi produksi, namun sering kali mengorbankan mata pencarian buruh, menciptakan pengangguran struktural dan memperlebar ketimpangan sosial. Dalam konteks ini, pemikiran Karl Marx dan tokoh-tokoh seperti Friedrich Engels, Vladimir Lenin, Rosa Luxemburg, William Morris, dan Antonio Gramsci menawarkan wawasan kritis tentang bagaimana teknologi dapat diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan hanya keuntungan segelintir kapitalis. Di Indonesia, nilai-nilai luhur bangsa (Pancasila) telah memberikan landasan ideologis untuk menyeimbangkan inovasi teknologi dengan tanggung jawab sosial, memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak mengorbankan kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.

Karena itu penting diulas bagaimana teknologi dapat dikelola untuk mendukung kesejahteraan sosial, dengan sistem perkoperasian sebagai solusi praktis yang selaras dengan nilai-nilai keindonesiaan.

Disrupsi teknologi, seperti penggantian tenaga kerja manusia dengan robot di sektor manufaktur atau platform digital di sektor jasa, telah menciptakan paradoks. Di satu sisi, teknologi meningkatkan produktivitas dan efisiensi; namun di sisi lain, teknologi mengancam mata pencarian jutaan pekerja. Sebagai contoh, sebuah pabrik yang menggantikan lima buruh dengan robot mungkin mampu meningkatkan keuntungan, tetapi buruh yang kehilangan pekerjaan menghadapi ketidakpastian ekonomi. Karl Marx, dalam Das Kapital (1867), mengingatkan bahwa teknologi di bawah kapitalisme akan menjadi “pesaing buruh” (Capital, Vol. I, Ch. 15), menciptakan “tentara cadangan industri” yang menekan upah dan memperkuat eksploitasi. Sementara Engels, dalam Anti-Dühring (1878), menegaskan bahwa konflik antara kekuatan produktif dan hubungan produksi kapitalis adalah akar dari ketimpangan ini.

Namun, Marx juga melihat potensi teknologi untuk membebaskan manusia dari kerja berat jika dikelola secara kolektif atau komunal. Dalam Grundrisse (1857–1858), kala itu ia membayangkan teknologi yang mengurangi waktu kerja, memberikan ruang untuk pengembangan diri dan kesejahteraan. Tokoh lain seperti William Morris, dalam News from Nowhere (1890), mengusulkan visi masyarakat di mana teknologi digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup, bukan memperbudak pekerja. Dalam konteks Indonesia, tantangan disrupsi teknologi harus diatasi dengan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada efisiensi, tetapi juga pada tanggung jawab sosial yang mencerminkan upaya pencapaian kesejahteraan dan keadilan sosial.

Nilai-nilai luhur bangsa Indonesia menawarkan kerangka pengelolaan teknologi secara manusiawi dan adil. Nilai spiritual yang kental dalam kehidupan bangsa Indonesia menekankan bahwa teknologi harus digunakan dengan moralitas, menghormati martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan.

Perusahaan yang mengadopsi otomatisasi harus bertanggung jawab untuk mendukung buruh yang terdampak, misalnya melalui dana sosial untuk pelatihan ulang (reskilling) untuk mengantisipasi dampak otomatisasi, atau dengan dana dari pajak perusahaan yang menggunakan teknologi serta dana khusus kompensasi dari setiap otomatisasi.

Sejalan dengan kritik Marx terhadap alienasi, perusahaan dapat diwajibkan untuk mengalihkan sebagian keuntungan dari efisiensi teknologi ke program kesejahteraan, seperti pendidikan gratis atau kompensasi bagi buruh yang kehilangan pekerjaan. Lenin, dalam The Immediate Tasks of the Soviet Government (1918), menekankan pentingnya memanfaatkan teknologi modern untuk kepentingan rakyat, yang dapat diadaptasi menjadi kebijakan redistribusi keuntungan di Indonesia.

Kemudian, teknologi juga tidak boleh memecah belah masyarakat atau pekerja. Sistem perkoperasian, yang didukung Marx dalam Das Kapital Jilid III (1894) sebagai langkah menuju sosialisme, dapat mempersatukan buruh, masyarakat, dan perusahaan dalam pengelolaan teknologi. Sebagai contoh, koperasi seperti Koperasi Warga Semen Gresik menunjukkan bagaimana keuntungan dari teknologi dapat didistribusikan secara adil serta memperkuat solidaritas sosial.

Pengelolaan teknologi juga harus melibatkan musyawarah yang demokratis. Dalam koperasi, buruh memiliki hak suara untuk menentukan bagaimana teknologi diadopsi. Pemerintah Indonesia dapat membentuk Dewan atau Komisi Nasional Hubungan Industrial untuk mengawasi implementasi teknologi, juga memastikan keputusan diambil secara adil dan bijaksana.

Pajak otomatisasi (dana kompensasi otomatisasi/disrupsi) dapat digunakan untuk mendanai program sosial untuk mendukung buruh yang terdampak. Rosa Luxemburg, dalam The Accumulation of Capital (1913), menekankan bahwa konflik antara teknologi dan hubungan produksi harus diselesaikan melalui perubahan sosial, yang dalam konteks Indonesia dapat diwujudkan melalui koperasi dan kebijakan redistribusi.

Sistem perkoperasian adalah solusi moderat yang selaras dengan gagasan Marx tentang kepemilikan kolektif alat produksi. Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, memandang koperasi sebagai wujud ekonomi gotong royong yang mencerminkan persatuan Indonesia dan keadilan sosial. Dalam koperasi buruh, pekerja memiliki saham dan kendali atas perusahaan, termasuk teknologi yang digunakan. Misalnya, jika sebuah pabrik menggantikan lima buruh dengan robot, koperasi dapat memutuskan untuk menggunakan hasil efisiensi tersebut untuk mendanai pelatihan ulang atau reskilling serta memberikan dividen kepada anggota.

Di Indonesia, ada koperasi yang telah terbukti efektif di berbagai sektor, antara lain Koperasi Warga Semen Gresik yang mendukung kesejahteraan karyawan dan masyarakat sekitar, sementara koperasi petani di sektor agribisnis menggunakan teknologi modern seperti drone untuk meningkatkan produktivitas. Selain itu, di era digital, koperasi digital seperti CoopCycle (merupakan federasi koperasi) yang menyediakan plaform pengiriman berbasis aplikasi yang beroperasi di Eropa (seperti Prancis, Belgia, dan Spanyol) dan beberapa negara lain, dapat menjadi model untuk sektor jasa. Melalui teknologi yang dikembangkan memungkinkan pengemudi atau pekerja platform mendapatkan bagian keuntungan yang adil.

Namun, sekali lagi, koperasi di Indonesia menghadapi tantangan, seperti literasi perkoperasian, keterbatasan modal dan manajemen yang kurang profesional. Pemerintah dapat mengatasinya melalui kebijakan seperti pinjaman lunak dari LPDB-KUMKM, pelatihan manajemen, dan kemitraan dengan perusahaan teknologi. Dengan dukungan ini, koperasi dapat menjadi solusi yang realistis untuk mengelola teknologi secara demokratis dan adil.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Tiga Dimensi Ketimpangan

Tiga Dimensi Ketimpangan

Selama ini, diskursus publik dan perdebatan kebijakan mengenai ketimpangan

Next
Protes Jalanan Melawan Otoritarianisme Trump

Protes Jalanan Melawan Otoritarianisme Trump

Per 9 Juni 2025, saat kota itu bersiap memasuki hari keempat, bentrokan antara

You May Also Like
Total
0
Share