Institut USBA, organisasi independen yang mengusung misi pelestarian tradisi dan ekosistem lingkungan di Sorong, Papua Barat Daya, menilai langkah penertiban tambang nikel di Maluku Utara, meskipun patut diapresiasi, namun hal ini hanyalah permulaan. Perhatian selanjutnya harus tertuju pada Raja Ampat, permata ekologis dunia, di mana konsistensi hukum dan akuntabilitas penuh harus diwujudkan, bukan sekadar janji atau penyelesaian parsial.
“Langkah pemerintah melalui Satgas PKH di Maluku Utara adalah titik awal yang penting, namun nilai sesungguhnya akan ditentukan oleh sejauh mana kewajiban pemulihan ekologis ditagih secara tuntas dan jalur pertanggungjawaban hukum dieksplorasi hingga akarnya,” ujar Direktur Institut USBA, Charles A. M. Imbir, yang juga salah satu deklarator konsep Dewan Rakyat Papua (DRP) di Sorong, Papua Barat, Senin (2/3). “Tanpa ketegasan ini, preseden yang tercipta justru berisiko melemahkan supremasi hukum lingkungan di Indonesia,” tambahnya.
Maluku Utara: Awal, bukan akhir
Institut USBA menyambut baik sanksi denda senilai Rp 7,9 triliun terhadap empat perusahaan tambang nikel di Maluku Utara yang beroperasi tanpa izin PPKH. Namun, perlu diingat bahwa pendekatan yang hanya bertumpu pada sanksi finansial tanpa kewajiban pemulihan ekologis yang terukur dan tanpa eksplorasi jalur pertanggungjawaban yang lebih utuh, memiliki risiko sistemik. Denda tidak boleh menjadi “izin” untuk merusak, serta ekosistem yang rusak tidak bisa dibiarkan tanpa mekanisme pemulihan konkret dan terverifikasi.
Raja Ampat: Ujian sejati konsistensi hukum
Kasus Raja Ampat, dengan pencabutan empat IUP pada Juni 2025, adalah cermin struktural dari persoalan yang sama. Namun, ada pertanyaan krusial yang masih menggantung:
Pertama, proses audit Gag Nikel yang misterius. Untuk diketahui, audit lingkungan PT Gag Nikel pada Januari 2026 mengonfirmasi kekurangan tata kelola lingkungan. Namun, substansi temuan, intensitas dampak, dasar perhitungan sanksi, dan rencana pemulihan belum bisa diakses publik secara penuh. Ini adalah pelanggaran fundamental terhadap hak masyarakat untuk tahu, terutama di kawasan yang bergantung langsung pada ekosistem laut. Transparansi bukan pilihan, melainkan prasyarat mutlak.
Kedua, kewajiban residual yang tidak setara. Pencabutan IUP bersifat prospektif, tidak menghapuskan tanggung jawab atas dampak yang telah terjadi. Prinsip polluter pays dan strict liability menegaskan biaya pemulihan adalah tanggung jawab korporasi, bukan negara atau masyarakat. Institut USBA mendesak penagihan kewajiban yang proporsional, terutama kepada PT Kawei Sejahtera Mining yang terbukti berproduksi aktif di 5.922 hektare kawasan Geopark.
Ketiga, sistem perizinan yang bobrok. Kasus PT Mulia Raymond Perkasa (eksplorasi tanpa dokumen lingkungan) dan PT Nurham (IUP terbit 106 hari dan langsung dicabut) menyingkap kelemahan sistemik yang mengkhawatirkan dalam mekanisme pengawasan perizinan. Ini bukan sekadar anomali individual, melainkan bukti kegagalan sistem yang harus direspons dengan reformasi mendalam, bukan tambal sulam.
Mendesak akuntabilitas penuh
Untuk itu, Institut USBA juga mendesak lembaga-lembaga negara berwenang agar segera mengambil tindakan konkret:
- Kementerian Lingkungan Hidup. Publikasikan laporan lengkap audit lingkungan PT Gag Nikel, termasuk jenis kekurangan, besaran sanksi, dan rencana aksi pemulihan yang diwajibkan, serta mekanisme verifikasi independen. Ini adalah hak publik, bukan privilese korporasi.
- Kementerian ESDM. Lakukan audit komprehensif atas pemenuhan kewajiban jaminan reklamasi dan pasca-tambang oleh keempat perusahaan di Raja Ampat, dengan prioritas pada PT Kawei Sejahtera Mining. Kesenjangan antara jaminan dan biaya pemulihan aktual harus ditutup oleh perusahaan, bukan oleh APBN.
- Kementerian LHK dan ESDM. Bentuk tim evaluasi independen untuk menilai kesesuaian operasi PT Gag Nikel dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pertanyaan yuridis ini harus dijawab tuntas, demi melindungi pulau-pulau kecil dari ancaman tambang.
- Kejaksaan Agung dan KLHK. Tinjau temuan audit dan dokumentasi lapangan untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran pidana berdasarkan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Denda administratif tidak menghapus kemungkinan proses pidana; keadilan harus ditegakkan.
- DPR RI (Komisi IV dan Komisi VII). Jalankan fungsi pengawasan legislatif secara agresif, mendorong pemaparan terbuka hasil audit Gag Nikel dan memastikan tindak lanjut hukum yang melampaui penyelesaian administratif.
Raja Ampat, yang telah ditetapkan sebagai Geopark Dunia oleh UNESCO, adalah ujian terpenting bagi komitmen negara terhadap supremasi hukum lingkungan. Kegagalan untuk bertindak tegas dan konsisten di sini bukan hanya kegagalan lokal, melainkan kehilangan yang tidak dapat dibalikkan bagi ekosistem global dan kredibilitas Indonesia di mata dunia.










