Prabowo Subianto resmi dilantik menjadi presiden ke-8 RI. Kaum pekerja, termasuk pekerja platform, menantikan komitmen pemerintahan baru untuk menghadirkan kesejahteraan layak bagi semua.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, misalnya, dituntut bisa mewujudkan harapan ini. Dia harus mampu menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dengan melihat pendapatan memprihatinkan yang diterima pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol) hingga kurir.
Bayangkan saja, para pekerja platform ini tidak mendapatkan upah minimum setiap bulannya, lantaran statusnya cuma dianggap sebagai mitra. Alhasil, pendapatan pengemudi daring selalu berada di bawah standar upah minimum.
Melalui hubungan kemitraan, perusahaan bisa menetapkan sepihak tarif murah dan potongan platform melebihi ketentuan 20 persen. Potongan ini berada dalam kisaran 30 persen-70 persen melalui tambahan biaya layanan dan biaya lain-lain yang dibebankan kepada konsumen.
Rata-rata per bulan para pekerja ini hanya memperoleh Rp 3 juta. Itu pun mereka harus banting tulang dari pagi hingga malam, berkisar 15-17 jam setiap hari. Dan, celakanya, praktik kerja ini dilakukan tanpa hak libur di setiap bulannya.
Namun, pendapatan Rp 3 juta ini tidak berlaku bagi pengemudi perempuan. Mereka selalu mendapatkan nominal yang lebih rendah karena tidak mendapatkan cuti berbayar di kala haid, melahirkan atau saat keguguran.
Belum lagi risiko di jalan raya yang rawan kecelakaan, karena faktor kelelahan dan kurangnya istirahat. Bila terjadi kecelakaan, itu biasanya hanya dianggap sebagai kecelakaan lalu lintas biasa. Bukan sebagai kecelakaan kerja.
Tragisnya, para pekerja ini tidak mendapatkan santunan BPJS Ketenagakerjaan, karena hubungan kemitraan tadi. Dengan status mitra, otomatis para pekerja ini tidak mendapatkan jaminan sosial yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan platform.
Untuk itu, para pekerja platfom meminta menteri baru untuk segera merealisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang benar-benat mampu melindungi pengemudi ojek online, taksi online dan kurir sebagai pekerja tetap agar dapat memperoleh hak-haknya sebagai pekerja, termasuk di dalamnya upah minimum sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.