Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) bersama Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (Sepeta), Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia (SDPI), Serikat Pengemudi Roda Dua (Serdadu), Serikat Pengemudi Online Indonesia (SPOI) melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, Kamis, 19 November 2024.
Dalam pertemuan tersebut Ketua SPAI, Lily Pujiati mendesak negara hadir untuk menetapkan status pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol) dan kurir sebagai pekerja tetap sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut Lily, selama 10 tahun terakhir, status mitra telah memperbudak pengemudi untuk terus-menerus mengikuti perintah perusahaan platform dalam memperoleh keuntungan. Perusahaan platform itu, antara lain Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, Lalamove, InDrive, Borzo dan lainnya.
Mahmud dari SPOI juga menyoroti larangan berekspresi dari platform. Perusahaan, terang dia, memberikan notifikasi ke aplikasi pengemudi bahwa mereka yang melakukan demonstrasi ilegal akan dikenai sanksi putus mitra.
“Untuk itu kami mendesak pemerintah dalam menjamin hak mengeluarkan pendapat para pengemudi. Selain itu juga mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pengemudi disabilitas” kata Mahmud.
Reni dari SDPI menuntut Kemnaker untuk memerintahkan platform untuk menghapuskan utang pinjol pengemudi. Selama ini, terang dia, pengemudi terjebak pinjol yang ditawarkan platform. Sebagai akibatnya, pengemudi terpaksa bekerja terus-menerus dalam waktu yang panjang bahkan hingga 24 jam agar dapat melunasi utang pinjol yang ada di dalam aplikasi pengemudi.
Sedangkan Kodriyana dari Serdadu mengangkat soal kepastian pendapatan yang harus dipenuhi oleh platform. Selama ini pendapatan pengemudi tidak jelas dan tidak dapat dipastikan karena hubungan kemitraan yang menjadi biang kerok permasalahan.
Untuk itu ia menuntut Kemnaker agar mewajibkan platform memberikan pendapatan yang pasti setiap bulannya sesuai hukum ketenagakerjaan.
Bangun dari Sepeta juga menuntut Kemnaker untuk memerintahkan platform memberikan hak berkaitan reproduksi bagi perempuan, seperti cuti haid, melahirkan, keguguran, kesempatan menyusui, fasilitas perawatan anak dan kesempatan untuk menyusui.
“Selain itu kami juga mendesak Kemnaker untuk segera mengeluarkan aturan yang melindungi pengemudi ojol, taksol dan kurir dalam pemberian jaminan sosial, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.