Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak tegas rencana merger Grab dan GoTo karena dinilai bakal merugikan pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol) dan kurir.
Berdasarkan data yang dirilis Euromonitor International, bila merger terjadi maka Grab dan GoTo akan menguasai pangsa pasar di Indonesia hingga 91 persen. Sedangkan di kawasan Asia Tenggara, gabungan keduanya akan menguasai pangsa pasar sebesar 85 persen terhadap layanan antar penumpang berbasis aplikasi.
Berdasarkan data tersebut, Ketua SPAI Lily Pujiati menyatakan, di Indonesia, Grab dan GoTo menciptakan praktik monopoli karena menguasai pangsa pasar pada satu jenis jasa tertentu lebih dari 75 persen.
“Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” terangnya.
Bila ini terjadi maka kedua entitas bisnis ini akan leluasa dalam mengurangi biaya perusahaan dengan jalan menekan pendapatan pengemudi. Lily pun mencontohkan kerugian yang langsung dialami pengemudi dari kasus merger sebelumnya antara Gojek dengan Tokopedia yang melahirkan GoTo pada 2021.
Pada saat itu terjadi penurunan insentif pengemudi Gojek pada layanan antar barang. Sebelum merger, pengemudi mendapat Rp 30.000 untuk delapan kali antar barang. Namun pascamerger, insentif menurun menjadi Rp 8.000. Demikian juga pada pengantaran ke-15, sebelumnya pengemudi akan mendapat Rp 100.000. Tapi setelah merger, insentif yang dikantongi pengemudi pun merosot tajam hanya senilai Rp 37.500.
“Untuk itu, kami mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera bertindak melakukan penyelidikan terhadap rencana merger antara Grab dan GoTo yang mengarah pada praktik monopoli, agar pengemudi dan masyarakat tidak dirugikan,” tegas Lily.
Selain itu, SPAI juga mendesak agar pengemudi ojol, taksol dan kurir segera mendapatkan payung hukum secara menyeluruh untuk kesejahteraan dan hak-hak pekerjanya melalui RUU Ketenagakerjaan yang harus segera dibahas antara Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Menanggapi isu ini, Grab Indonesia menyatakan informasi merger dengan Gojek tidak berasal dari sumber yang terverifikasi. “Spekulasi tersebut tidak berdasarkan informasi yang terverifikasi, sehingga kami tidak dapat menanggapinya lebih lanjut,” kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Mei 2025.
Tirza juga merespons opini publik soal dominasi asing. Ia menjelaskan, Grab Indonesia beroperasi sebagai Penanaman Modal Asing (PMA), bentuk investasi yang sah dan diizinkan oleh pemerintah. PMA merupakan struktur hukum umum bagi perusahaan global yang berinvestasi di Indonesia, sekaligus pendorong pertumbuhan ekonomi, adopsi teknologi, dan inovasi lintas sektor.
Meski secara hukum Grab adalah PMA, kata Tirza, operasional Grab Indonesia dijalankan oleh talenta lokal. Dia mengatakan saat ini 99 persen dari seluruh karyawan Grab Indonesia adalah WNI yang berdomisili dan bekerja penuh di Indonesia.
“Hanya 1 orang manajemen Grab di Indonesia adalah Warga Negara Asing (WNA), sisanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI),” kata Tirza.
Sekretaris Perusahaan GoTo, R.A. Koesoemohadiani, tidak membantah atau membenarkan isu merger. Ia menyebut perusahaan menerima berbagai tawaran kerja sama bisnis. “Belum ada kesepakatan antara Perseroan dengan pihak manapun,” ujarnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis, 8 Mei 2025.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyarankan Gojek dan Grab berkonsultasi lebih dulu sebelum merger dilakukan. “Kami berharap para pihak yakin transaksinya tidak berdampak, atau mereka dapat berkonsultasi ke KPPU sebelum transaksi dilaksanakan,” ujarnya.
Deswin menegaskan, Undang-Undang melarang transaksi yang menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Hingga kini, KPPU belum menerima notifikasi resmi dari kedua perusahaan.
Menurut Deswin, notifikasi merger wajib disampaikan maksimal 30 hari setelah transaksi dinyatakan efektif. “Pihak bertransaksi harus melakukan self assessment atau yakin transaksinya tidak melanggar Undang-Undang,” kata Deswin.