Saatnya Menghapus Status Mitra Pengemudi Daring

Rencana Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto untuk menghapuskan status mitra bagi pengemudi daring atau online, harus segera direalisasikan.

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai langkah ini penting segera diwujudkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang perlindungan bagi pekerja platform, termasuk taksi online dan kurir online.

Hubungan kemitraan harus dihapuskan karena mengabaikan hak-hak pengemudi online yang sesungguhnya adalah pekerja, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dengan status mitra, platform mengatur tarif murah secara sewenang-wenang untuk mendapatkan profit dari hasil memeras keringat pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol) dan kurir.

Selain tarif murah, besaran tarif penumpang dengan barang atau makanan juga berbeda karena pemerintah melepas tarif ke mekanisme pasar. Akibatnya pendapatan para pekerja platform ini tidak menjadi perhatian yang seharusnya diutamakan.

Belum lagi potongan dari platform sebesar 30 persen hingga 70 persen. Potongan ini jelas melanggar aturan pemerintah yang menetapkan batas maksimal potongan sebesar 20 persen. Potongan ilegal ini masih terus berlangsung dan tanpa ada sanksi dari pemerintah.

Tarif murah membuat pendapatan yang tidak pasti bagi pengemudi ojol, taksol dan kurir. Para pekerja platform terpaksa bekerja lebih dari 8 jam kerja untuk bisa membayar kontrakan dan biaya sekolah anak serta kebutuhan lainnya.

Jam kerja yang panjang ini sangat membahayakan dan rawan kecelakaan. Praktik kerja ini sudah banyak merenggut nyawa pekerja platform di jalanan.

Melihat kondisi kerja yang tidak layak ini, pemerintah harus segera mengesahkan Permenaker yang menyatakan pengemudi online sebagai pekerja tetap sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dengan status pekerja tetap ini maka pekerja platform dapat memperoleh hak-haknya seperti upah minimum layak, THR, jam kerja 8 jam, hak maternitas dan cuti bagi perempuan, jaminan sosial, serta hak berserikat dan berunding.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Perempuan Masih Minoritas dalam Kepemimpinan Bisnis

Perempuan Masih Minoritas dalam Kepemimpinan Bisnis

Perjuangan perempuan untuk mencapai kesetaraan di posisi kepemimpinan senior tak

Next
Jalan Panjang Kuasa Modal di Indonesia

Jalan Panjang Kuasa Modal di Indonesia

Perubahan kekuasaan di Indonesia merantang panjang melintasi berbagai zaman

You May Also Like
Total
0
Share