SPAI Tuntut Perlindungan Kerja Maksimal untuk Pengemudi Ojol

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah dan perusahaan aplikator mengakui pengemudi ojek online (ojol) sebagai pekerja tetap berdasarkan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Hal ini mereka tuntut menyusul tengah dirancangnya regulasi perlindungan pekerja platform seperti pengemudi ojol, taksi online (taksol) dan kurir oleh Kementerian Sekretariat Negara dengan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

Selain itu dalam peraturan tersebut, SPAI meminta agar mencakup beberapa aspek perlindungan kerja maksimal seperti jaminan kepastian pendapatan yang akan menghapus potongan platform 30-50 persen sehingga pengemudi mendapatkan upah minimum tetap dan layak setiap bulannya, juga upah lembur serta upah yang dibayar saat cuti haid dan melahirkan.

Ketua umum Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, saat berbicara dengan pers di sela aksi menuntut THR bagi pekerja ojol di Kantor Kemenaker, 17 Februari 2025. Kredit: x.com/jerapahliarrr

Kemudian harus ada jaminan persamaan hak dan tanpa diskriminasi sehingga tidak ada lagi skema level/tingkatan, skema hub/slot, skema hemat, skema langganan, skema aceng (argo goceng) dan skema prioritas lainnya yang diskriminatif yang mengakibatkan penurunan tingkat pendapatan pengemudi ojol. Karena skema diskriminatif itu, pengemudi ojol hanya mendapatkan rata-rata Rp 50 ribu-Rp 100 ribu per hari.

Dengan dihapusnya skema diskriminatif tersebut, pengemudi dapat bekerja dalam delapan jam dan tidak bekerja 12 hingga 17 jam, bahkan lebih. Di samping itu pengemudi juga bisa mendapatkan waktu istirahat yang cukup agar terhindar dari kelelahan dan kecelakaan kerja di jalan raya. Pengemudi ojol pun meminta supaya mendapatkan dua hari libur pada Sabtu dan Minggu.

Kemudian diwajibkannya jaminan sosial yang dibayarkan platform sehingga pengemudi ojol tidak terbebani biaya atas risiko kerja yang terjadi di jalan seperti kecelakaan kerja saat mengemudikan kendaraannya.

Selain itu sangat penting diberikannya jaminan keterwakilan melalui serikat pekerja agar pekerja platform mempunyai kebebasan berekspresi, berpendapat dan mogok kerja. Tak cuma itu, perusahaan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, Lalamove, InDrive, Deleiveree, Borzo dan lainnya juga diminta tidak sewenang-wenang memberikan sanksi suspend dan pemutusan mitra.

Dengan demikian, setiap perselisihan hubungan kerja harus melalui mekanisme tripartit antara pekerja platform dengan perusahaan platform yang dimediasi oleh pemerintah, dalam hal ini Kemnaker.

Menurut SPAI, pelibatan dan pertisipasi serikat pekerja ojol, taksol dan kurir menjadi hal yang penting dalam pembuatan regulasi perlindungan pekerja platform ini.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Kartini: Pendidikan Obor Kemajuan Bangsa

Kartini: Pendidikan Obor Kemajuan Bangsa

Kartini hidup dalam dunia yang percaya bahwa lahir sebagai perempuan adalah

Next
Albert Einstein, Ilmuwan Penentang Fasisme

Albert Einstein, Ilmuwan Penentang Fasisme

Einstein bukan hanya ikon fisika abad ke-20

You May Also Like
Total
0
Share