Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) memastikan akan terus mengawal regulasi yang bakal dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait tunjangan hari raya alias THR untuk pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol) dan kurir, dalam waktu dekat ini.
SPAI menyatakan pengawalan atas kebijakan populis ini penting dilakukan agar para pengemudi online bisa mendapatkan hak THR sesuai Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Kami akan mengawal untuk memastikan terpenuhinya hak untuk mendapatkan THR berdasarkan pada regulasi yang jelas diatur sesuai Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Lily melalui keterangan tertulis, Senin (24/2).
Ia mengungkapkan, selama 10 tahun terakhir, perusahaan platform membuat aturan sendiri bernama kemitraan. Aturan ini, sebut Lily, dibuat untuk menolak Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mewajibkan platform untuk mengakui pengemudi ojol sebagai pekerja dan memenuhi hak-haknya sebagai pekerja.
Padahal pada praktikya, aturan kemitraan ini justru menjadi preseden dan berdampak buruk bagi iklim investasi di Indonesia karena melanggar hak-hak asasi pengemudi ojol untuk mendapatkan pekerjaan yang manusiawi dan pendapatan yang layak.
Selain itu, kemitraan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena perusahaan platform mendapat keistimewaan dengan melepaskan tanggung jawabnya dalam memenuhi hak pekerja seperti membayar THR, upah minimum, upah lembur, cuti haid dan melahirkan yang dibayar.
Dampaknya, hubungan kemitraan dengan model kerja fleksibilitas telah membuat industri platform bertumbuh dan berkembang di atas kerentanan kerja dan pendapatan yang tidak menentu bagi pengemudi ojol.
Fleksibilitas kerja selalu didengungkan oleh platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo dan lainnya.
“Fleksibilitas ini semakin membebankan pengemudi secara finansial di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini,” tegasnya.
Selain itu, fleksibilitas menciptakan upah (tarif) murah dan potongan platform di atas ketentuan 20 persen yang merugikan pengemudi. Fleksibilitas juga menciptakan perbudakan modern karena jam kerja yang panjang dan memaksa pengemudi bekerja di atas standar delapan jam kerja yang berisiko tinggi pada kecelakaan kerja di jalan raya.
“Karena itu kami mendorong Kemnaker untuk menegakkan kepastian hukum yang mewajibkan platform mematuhi hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya.
Dengan kebijakan populis yang berpihak pada perlindungan bagi pekerja platform, SPAI meyakini akan berdampak pada persaingan usaha yang sehat dan iklim investasi yang kondusif bagi dunia usaha.
1. Gugat Hubungan Kemitraan ke dalam bentuk Hubungan Kerja melalui jalur hukum yang ada.
2. Bangun aplikasi sendiri bagi driver ojol dalam bentuk koperasi sehingga kepemilikan nya menjadi bersama
Kita perjuangkan bersama hubungan kerja bagi pekerja platform ojol, taksol, kurir dan hapuskan kemitraan