Tugas manusia adalah menjadi manusia, kata Multatuli. Menjadi manusia bukan sekadar bisa hidup, tetapi juga bisa memaksimalkan potensi dirinya, agar bisa bermanfaat bagi diri dan lingkungan sosialnya.
Namun, ada banyak orang yang tidak bisa memaksimalkan hidupnya. Ada karena umur yang pendek. Ada juga yang malfungsi karena sakit. Dan, tidak sedikit yang tidak bisa memaksimalkan potensi dirinya karena persoalan akses pada pendidikan.
Ketimpangan vital
Amartya Sen, ekonom peraih nobel ekonomi pada 1998, memperkenalkan konsep kapabilitas untuk bisa berfungsi (capability to function), yaitu suatu kondisi yang memungkinkan setiap orang untuk menjadi sesuatu (being) atau melakukan sesuatu yang diinginkannya (doing) sehingga hidup bisa lebih bernilai (valuable functionings).
Gagasan Sen ini, bersama dengan buah pikiran ekonom Pakistan, Mahbub ul Haq, menjadi rujukan bagi Program Pembangunan PBB (UNDP) untuk merumuskan konsep Indeks Pembangunan Manusia (HDI). Konsep ini menggunakan tiga indikator: angka harapan hidup, pendidikan, dan standar hidup layak.
Göran Therborn, seorang profesor sosiologi di Universitas Cambridge, memperkenalkan istilah “ketimpangan vital”, yang merujuk pada peluang hidup yang tidak setara. Sebagai makhluk hidup, manusia memerlukan kondisi yang memungkinkannya untuk bertahap hidup dan memaksimalkan semua potensinya.
Namun, ada kondisi yang membuat peluang hidup setiap orang tidak setara. Di dunia ini, ada 5,2 juta anak yang meninggal sebelum sempat merayakan ulang tahunnya yang ke-5. Bahkan ada 7.200 bayi meninggal dalam kandungan setiap harinya. Jumlahnya mencapai 2,5 juta per tahun. Sebagian besar (98 persen) terjadi di negara berpendapatan menengah dan rendah.
Di Indonesia, angka kematian balita mencapai 32 kasus per 1.000 kelahiran hidup pada 2017. Pada 2020 lalu, kematian bayi di bawah usia lima tahun (balita) mencapai 28.158 jiwa.
UNICEF menyebut pneumonia (36 persen), penyakit bawaan (13 persen), dan diare (10 persen) sebagai penyebab utama kematian balita di Indonesia. Penyakit-penyakit itu sangat terkait dengan kondisi lingkungan yang tidak sehat, seperti udara kotor dan sanitasi yang buruk.
Kemiskinan kerap mendorong banyak keluarga untuk hidup dalam lingkungan yang tidak sehat. Kemiskinan juga kerap membuat keluarga miskin kesulitan mengakses layanan kesehatan.
Anak-anak yang bisa bertahan hidup pun tidak luput dari gangguan pertumbuhan. Berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021, ada 24,4 persen anak Indonesia yang mengalami stunting.
Stunting adalah kondisi gagal pertumbuhan pada anak, baik pertumbuhan badan maupun otak, akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama. Kekurangan gizi dalam waktu yang lama itu terjadi sejak dalam kandungan hingga 1.000 hari pertama kehidupan anak.
Pahitnya lagi, bagi anak-anak tersebut, kekurangan gizi kronis tak hanya menghambat pertumbuhan fisiknya sehingga menjadi pendek (stunted). Dalam jangka panjang, kekurangan gizi juga berdampak pada perkembangan otak, kemampuan kognitif lemah, kondisi psikomotorik terhambat, dan rentan terhadap penyakit degeneratif (penyakit yang muncul seiring dengan bertambahnya usia).
Singkat cerita, ketimpangan vital berdampak pada pembangunan manusia. Mereka yang menderita ketimpangan vital kesulitan untuk mengembangkan hidupnya.
Kemiskinan dan ketimpangan ekonomi
Kemiskinan dan ketimpangan ekonomi berkontribusi besar pada ketimpangan vital. Kemiskinan membuat seseorang kesulitan mengakses makanan yang bergizi, persalinan yang aman, tempat tinggal dan lingkungan yang sehat, dan layanan kesehatan yang baik.
Kemiskinan dan ketimpangan ekonomi berdampak langsung pada angka harapan hidup. Beragam studi menunjukkan ada gap yang lebar terkait angka harapan hidup antara orang kaya dengan miskin.
Namun, ketimpangan vital bukan hanya memperkecil peluang hidup bagi si miskin, tetapi juga kapabilitas untuk bisa berfungsi (capability to function) sebagai individu maupun secara sosial.
Mereka yang miskin akan kesulitan mengakses dua hal terpenting menyangkut pengembangan kapasitasnya, yaitu pendidikan dan kesehatan.
Tahun 2021, jumlah anak putus sekolah masih mencapai 75.303 orang. Artinya, dalam sehari, ada 206 anak Indonesia yang putus sekolah.
Pada tahun yang sama, menurut BPS, ada 22,4 persen anak muda di Indonesia (usia 15-24 tahun) yang masuk kategori “not employment, education, or training (NEET). Mereka tidak bekerja, tidak bersekolah, dan tidak mengikuti pelatihan apa pun alias enggak ngapa-ngapain.
Perbedaan akses pada pendidikan berdampak pada ketimpangan kesempatan kerja. Pada 2020, sebanyak 55,8 persen angkatan kerja Indonesia hanya berpendidikan SMP/sederajat ke bawah.
Sebagian besar tenaga kerja yang berpendidikan SMP bawah terserap ke sektor informal. Mereka umumnya menerima upah di bawah UMP dan tanpa jaminan sosial. Mereka juga sangat rentan kehilangan pekerjaan.
Menurut Bank Dunia, ketimpangan kesempatan antara si kaya dan si miskin dan ketimpangan peluang kerja berkontribusi besar dalam memperlebar ketimpangan ekonomi.
Pada akhirnya, tanpa intervensi negara dalam menyediakan layanan dasar yang diakses oleh seluruh warga negara, rantai kemiskinan akan menjerat mereka yang di bawah piramida ekonomi ke dalam lingkaran kemiskinan (poverty trap). Ini akan membuat mereka yang miskin akan senantiasa terus miskin dari generasi ke generasi.
Negara bisa menghentikan ketimpangan vital dan lingkaran kemiskinan ini. Pertama, negara memperkuat layanan untuk ibu hamil, mulai dari ketersediaan nutrisi hingga layanan kesehatan yang maksimal. Negara harus banyak berinvestasi untuk pemberian nutrisi bagi ibu hamil dan anak usia dini hingga memperluas jangkauan layanan kesehatan sehingga bisa dijangkau oleh semua warga negara.
Kedua, negara harus menjamin pemenuhan hak dasar setiap warga negara dengan memastikan pendidikan, kesehatan, pangan, tempat tinggal, dan air bersih bisa diakses oleh seluruh warga negara tanpa rintangan.
Ketiga, memperluas kesempatan kerja bagi semua warga negara dengan memperbaiki SDM, memperkuat industrialisasi, dan menjamin hak pekerja untuk hidup layak.
Sebetulnya, menghentikan kemiskinan dan ketimpangan vital merupakan kewajiban negara, sesuai amanat pembukaan UUD 1945.